Ombudsman Temukan 6 Potensi Maladministrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo

Maladministrasi Pertanahan Gorontalo
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya. Foto; Read.id

READ.IDOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan 6 potensi maladministrasi atau tindak melawan hukum di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo.

Hal ini juga benarkan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Andika R Yahya.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah tahapan kajian sistemik yang merupakan salah satu kegiatan rutin bidang pencegahan.

Kajian sistemik yang dilakukan antara lain mengambil fokus pada pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo,

Berdasarkan telaah hasil temuan oleh pihaknya ditemukan ada 6 potensi maladministrasi terkait hal tersebut.

Keenam potensi tersebut, kata Andika, misalnya, pengabaian kewajiban hukum dengan tidak menyusun mekanisme pengaduan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian penundaan berlarut dengan tidak menentukan dan mengawasi waktu tindak lanjut aduan.

Padahal, terkait waktu itu telah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berikutnya tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan penunjukan petugas khusus pengaduan yang kompeten di ruang pelayanan.

Hal ini pun dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selanjutnya pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dengan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan publikasi informasi sarana, mekanisme dan petugas pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masalah lain adalah pengabaian kewajiban hukum dengan tidak membuat pelaporan secara berkala atas tindak lanjut dan hasil akhir pengaduan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Laporan hasil analisis ini sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo,” Kata Andika.

Andika menambahkan pihaknya telah memberikan saran perbaikan terkait adanya enam potensi maladministrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo tersebut.

Pihaknya juga, kata dia, nantinya akan melakukan pantauan guna mengetahui saran yang telah diberikan telah ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan Kabupaten Gorontalo atau belum.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version