banner 468x60

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Pembangunan Rumah Nelayan di Gorut

Rumah Nelayan

READ.IDOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dalam pembangunan rumah nelayan di Desa Lelato, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah diterima oleh Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Jumat 20 Desember 2019 dijelaskan bahwa berdasarkan laporan warga yang sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2016 silam mendatangi lokasi tanah dan mendapati bahwa diatas tanah tersebut sedang dilaksanakan proyek Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Bintang Milenium Perkasa.

Saat Warga tersebut mempertanyakan dasar pengambilalihan tanah oleh Pemerintah,dirinya mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa Lelato saat itu yakni Yudin N. Matia, bahwa tanah tersebut telah dihibahkan oleh Mohamad Kifli Pianus kepada pihak desa. Kepala desa tidak menunjukan bukti atau dokumen penyerahan/pemberian hibah tersebut.

“ Terkait dengan hal itu dan beberapa perkembangan yang tidak mendapatakan solusi dari pihak pemerintah desa maupun camat yang bisa diterima oleh warga ini, akhirnya dirinya melaporkan hal ini ke kami,” Kata Hasrul.

Hasrul menambahkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan berpendapat bahwa kepala bertindak tidak cermat dengan tidak melakukan pengecekan yuridis terlebih dahulu dalam tahap pengusulan proposal dan tahap verfikasi teknis, khususnya terkait status kepemilikan dan masalah waris, atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rumah khusus nelayan di Desa Lelato yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2016. Hal ini tidak sesuai dengan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan supervisi terhadap keputusan dan/atau tindakan Kepala Desa Lelato Yudin N Matia serta dalam penyelesaian aduan warga, Camat Sumalata saat itu Efendi Mobilingo tidak mengedepankan asas legalitas namun lebih mengedepankan pendekatan informal kekeluargaan sehingga masyarakat Penerima Manfaat tidak mendapatkan kepastian hukum terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Desa Lelato. Selain itu, Kepala Desa Lelato telah melakukan permintaan uang yang tidak seharusnya kepada Penerima Manfaat. Hal ini terjadi karena ketidakcermatan dalam tahap pengusulan proposal dan tahap verfikasi teknis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo tersebut maka disimpulkan telah ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Lelato dalam penerbitan Surat Hibah oleh Pemerintah Desa tanpa pemberitahuan dan pengecekan yuridis terkait status hukum tanah lokasi pembangunan rumah khusus nelayan di Desa Lelato dan Inkompetensi atau tidak kompetennya Kepala Desa Lelato serta Camat Sumalata dalam proses pengusulan lokasi pembangunan rumah khusus nelayan di Desa Lelato.

Hasrul menegaskan, secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan masyarakat Desa Lelato tersebut telah diserahkan kepada Wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu.***(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60