banner 468x60

OPD Bonebol Diminta Siapkan Dokumen Keperluan Audit BPK

READ.ID – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango (Bonebol), diminta menyiapkan dokumen keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Audit yang akan dilakukan oleh BPK pada Februari 2021 ini akan mencakup pemeriksaan pendahuluan audit rinci dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bonebol tahun 2020.

Inspektur Kabupaten Bonebol, Fredy H. Achmad, mengatakan setiap tahun pemerintah daerah akan menyampaikan laporan keuangan konsolidasian kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Pemkab Bonebol merupakan laporan hasil konsolidasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten,” kata Fredy, Senin (1/2/2021).

Fredy mengungkapkan berdasarkan laporan keuangan, BPK akan melaksanakan proses pemeriksaan yang terbagi menjadi 2 tahap kepada OPD di lingkungan Pemkab Bonebol, yakni audit pendahuluan dan audit terinci.

“BPK akan melihat seberapa besar tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta seberapa efektif dan efisien pemerintah daerah menjalankan Sistem Pengendalian Intern (SPI),” ungkap mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango itu.

Olehnya, kata dia, dalam menghadapi proses pemeriksaan pendahuluan BPK itu, dirinya berharap sekaligus meminta kepada seluruh OPD untuk menyiapkan dokumen pendukung pemeriksaan.

Diantaranya laporan fungsional bendahara pengeluaran dari bulan Januari hingga Desember 2020, daftar rekening koran bendahara pengeluaran, berita acara pemeriksaan kas, dan register penutupan kas yang telah diperiksa oleh inspektorat per 31 Desember 2020.

Selanjutnya, bukti STS sisa UP dan sisa pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, bukti SPJ dan SP2D Nihil bendahara pengeluaran, berita acara rekonsiliasi pendapatan (OPD pemungut PAD) per 31 Desember 2020.

Berikutnya, berita acara dan kertas kerja stok persediaan barang dan obat-obatan, daftar mutasi barang (aset tetap) sesuai hasil inventarisasi aset tahun 2020, daftar pekerjaan fisik dan pengadaan yang telah dikontrakkan namun dianggarkan kembali pada tahun 2021.

Kemudian, daftar piutang daerah berupa pajak dan retribusi yang sampai 31 Desember masih ditunggak oleh wajib pajak dan wajib retribusi, daftar penetapan pajak dan retribusi oleh Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dokumen
proposal.

Selain itu, Naskah hibah dan bantuan sosial, berita acara serah terima serta SK Bupati/Walikota terkait hibah dan bantuan sosial, dan register SP3B dari satuan pendidikan, fasilitas kesehatan tingkat pertama/BLUD Puskesmas, BLUD RSUD.

Tak hanya itu, terdapat juga hal-hal yang menjadi fokus BPK, antara lain, sisa kas di bendahara pengeluaran harus sesuai dengan hasil stok opname dan tidak boleh ada ketekoran kas atau kecurangan, pengeluaran harus berbanding lurus dengan pencatatan BKU, baik sisa UP/GU/TU maupun sisa pajak yang belum disetor.

Pencatatan utang PFK/sisa pajak yang telah dipungut dan belum disetor oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang sampai dengan 31 Desember 2020 belum disetor ke kas negara ditambah dengan pencatatan sisa UP/GU/TU harus berbanding lurus dengan sisa kas di tangan bendahara pengeluaran yang sampai dengan 31 Desember 2020 belum disetor ke kas daerah.

Kelengkapan bukti belanja UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran (kebenaran material), penyetoran sisa UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran tidak boleh melewati 31 Desember 2020, laporan realisasi keuangan harus berbanding lurus dengan realisasi fisik, daftar aset tetap yang tidak diketahui keberadaanya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjut Fredy, jangan ada pembayaran melebihi progress fisik dan tanpa adanya jaminan bank/bank guaranty, sampai dengan 31 Desember 2020, progress fisik harus sama dengan bobot pembayaran.

“Kebenaran material terhadap NPHD dan BAST Hibah barang kepada masyarakat. Badan Lembaga Penerima Hibah wajib terdaftar pada Badan Kesbangpol setempat, bukti penyaluran Alokasi Dana Desa oleh PPKD selaku BUD, dan aset tetap hasil dari BOS dan BLUD harus dilaporkan dan dicatat,” imbuhnya.

Fredy menyebutkan nanti akhir dari proses pemeriksaan yang dilakukan BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari buku 1 berisi penjelasan resume hasil pemeriksaan serta pernyataan pendapatan audit laporan keuangan serta penjelasan pos-pos dalam laporan keuangan (CaLK).

“Untuk buku 2 berisi hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada pemerintah daerah, dan buku 3 berisi hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku,” sebut Fredy Ahmad.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60