Opsi Sanksi untuk Bapaslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi Bapaslon
banner 468x60

READ.ID – Sejumlah opsi sanksi untuk Bakal Pasangan Calon yang melanggar protokol kesehatan dibahas dalam rapat kordinasi Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.

Rapat itu dibahas Pemprov Gorontalo bersama Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, Kepala BNPB dan jajaran pemerintah pusat lainnya, via Video Conference, Rabu (9/9/2020).


banner 468x60

Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 tahun 2020. Selain sanksi administrasi, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi pidana.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Gorontalo akan mengikuti aturan dan imbauan dari pemerintah pusat.

“Apapun yang akan di instruksikan, regulasi yang ada, kami bersama Forkopimda Gorontalo akan tegakkan itu. Apapun aturan yang diberikan harus kita ikuti. Jadi ini bukan hanya imbauan, tetapi ada aturan tegas dan pemberian sanksi itu yang akan kita laksanakan,” kata Rusli

Sanksi lain diberikan juga oleh Kemendagri. Kemendagri mempertimbangkan opsi menunda pelantikan bagi pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol Covid-19. Penundaan pelantikan paslon terpilih ini, disebut akan berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Paslon terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Selain penundaan pelantikan, ada opsi melakukan penunjukan pejabat pusat menjadi pejabat sementara di daerah tersebut.

“Jadi jika ada yang melanggar, kita kaji sejauh mana mereka melanggar aturan-aturan UU dari KPU atau aturan pelanggaran disiplin covid-19 dan langsung diberikan sanksi. Karena sesuai instruksi pak Menkopolhukam Pilkada 2020 harus sehat dan demokratis,” tegas Rusli.

Ada 12 hal baru di TPS pada Pilkada serentak yang di adakan 9 Desember 2020 nanti, yaitu hanya 500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, memakai masker, memakai pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, petugas KPPS harus sehat, tidak bersalaman, dan menggunakan tinta tetes.

(RL/Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90