READ.ID,- Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengambil langkah strategis dalam mengembalikan fungsi utama Pelabuhan Perikanan Tenda sebagai pusat kegiatan perikanan tangkap. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Jumat (11/4/2025) di Aula Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menyepakati relokasi 96 pedagang non-perikanan ke Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pelabuhan yang selama ini turut digunakan oleh pedagang yang tidak secara langsung berkaitan dengan sektor perikanan. Keputusan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelabuhan Perikanan, yang menekankan pentingnya pelabuhan sebagai fasilitas pendukung pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dan Kepala DKP Gorontalo, Sila Botutihe, rapat ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Gorontalo serta instansi lintas sektor. Fokus utamanya adalah menyelaraskan progres pemulihan fungsi pelabuhan dengan kesiapan relokasi para pedagang yang menempati area tersebut.
“Pemulihan fungsi Pelabuhan Perikanan Tenda harus dilakukan secara terstruktur, tertib, dan tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Ini adalah proses sinergis antara pemerintah provinsi dan kota,” ujar Sofian.
Dari 153 pedagang yang terdata di kawasan pelabuhan, sebanyak 96 pedagang akan dipindahkan ke area Pasar Sentral, mencakup 65 pedagang ikan eceran, 15 pedagang ayam, dan 16 pedagang rempah dan sayur. Sementara 57 pedagang penampung ikan tetap dapat menjalankan aktivitasnya karena sejalan dengan fungsi pelabuhan.
Penempatan di Pasar Sentral dilakukan secara terstruktur: los basah lantai 1 untuk ikan eceran dan ayam, serta los kering lantai 2 untuk rempah dan sayur. Pemindahan ini diklaim sebagai bentuk solusi jangka panjang yang tidak hanya menata ruang publik, tetapi juga memberi kepastian usaha bagi para pedagang.
Sila Botutihe menekankan bahwa penataan pelabuhan ini bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari perbaikan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan secara komprehensif. “Pelabuhan Perikanan Tenda harus kembali ke fungsi utamanya sebagai pusat pendaratan dan distribusi hasil tangkapan. Ini penting bagi ekosistem usaha perikanan di Gorontalo,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DKP akan melaksanakan sosialisasi kepada pedagang ikan eceran melalui UPTD PP Tenda mulai 12 hingga 16 April 2025. Sementara itu, proses relokasi akan dimulai pada 17 April dan berlangsung hingga 30 April 2025. Pemerintah juga membuka ruang koordinasi bagi pedagang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib dan mendukung pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan serta berkelanjutan. Di tengah tantangan urbanisasi kawasan pesisir, langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi strategis yang mengedepankan tata ruang berbasis fungsi dan keseimbangan sektor ekonomi.*****