READ.ID – Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro mendorong OPD teknis untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi daerah usul inisiatif eksekutif.
Suleman mengatakan, langkah-langkah strategis tersebut diantaranya, bersama-sama dalam menyusun prodak hukum kepala daerah sebagai turunan dari peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya OPD teknis diminta agar menyusun rencana target penerimaan berdasarkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Mempersiapkan administrasi dan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta mempersiapkan sumber daya manusia pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Suleman menyampaikan, urgensi perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi merupakan amanah dari pasal 2 peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurutnya, perlunya evaluasi ranperda mengenai pajak dan retribusi peraturan pemerintah ini juga menjelaskan pentingnya dilakukan efisiensi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah
“Sehingga peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi sudah saatnya dievaluasi dan digabungkan menjadi satu peraturan daerah,” terangnya.
Suleman menambahkan, besar harapan pihaknya agar Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah pada bulan juni tahun 2023.
“Karena seperti yang kita ketahui bahwa penyampaian kebijakan umum anggaran dan BPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli,”tukasnya.
“Dan untuk peraturan daerah pajak dan retribusi daerah akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pendapatan daerah untuk tahun berikutnya,” sambungnya.