Orang Tua Korban Dugaan Asusila ASN Gorut Jadi Tersangka Kasus Mahar, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses di Kepolisian

Asusila ASN Gorut
Kuasa Hukum Korban Asusila ASN Gorut
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Babak baru kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara berinisial MR diwarnai laporan balik. Terduga pelaku, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, kini melaporkan balik orang tua korban ke polisi.

Akibat laporan tersebut, ayah dan ibu korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan uang mahar. Laporan ini tercatat di SPKT Polresta Gorontalo Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh ibu korban saat ditemui di kantor polisi bersama penasihat hukumnya pada Senin, 10 November 2025.

“Kami yang melaporkan pelaku justru dilaporkan balik. Katanya kami menggelapkan uang mahar, padahal laporan itu baru masuk 8 Oktober lalu,” ucap ibu korban.

Ia menjelaskan, persoalan uang mahar bermula dari rencana pernikahan yang diajukan pihak MR setelah korban diketahui hamil, yang diduga akibat tindakan asusila pelaku. Keluarga MR kemudian memberikan uang mahar sebesar Rp100 juta yang dituangkan dalam akta notaris.

Dana tersebut, menurut sang ibu, telah digunakan untuk menyiapkan segala kebutuhan pernikahan. Namun, rencana itu batal setelah korban menolak menikah dan melarikan diri dari rumah.

“Anak saya bilang, pelaku sempat menyatakan bahwa setelah menikah nanti, ia akan disuruh melayani teman-temannya. Itu membuat anak saya takut dan kabur,” tuturnya sambil menahan tangis.

Korban juga menolak menikah karena trauma berat akibat dugaan aksi bejat yang dilakukan MR dan dua rekannya. Setelah pernikahan batal dan uang mahar terlanjur digunakan, MR melaporkan orang tua korban atas tuduhan penggelapan.

Kuasa hukum korban, Tia Badaru, mengonfirmasi status tersangka kedua kliennya. Pihaknya menyoroti kecepatan proses hukum yang dinilai tidak wajar.

“Belum genap sebulan sejak laporan dibuat, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya terlalu cepat,” ujar Tia.

Tia membandingkan hal ini dengan penanganan laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mereka ajukan di Mapolda Gorontalo pada 26 Mei 2025. Hingga kini, MR yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menilai proses penanganan kasus oleh polisi tidak adil bagi pihak keluarga korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum ASN tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Prosesnya sudah berada di tahap penyidikan,” jelas Desmont.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti tambahan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.

Baca berita kami lainnya di