READ.ID – Pernyataan Hotman Paris menyebut pengurus DPN Peradi, termasuk Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan tidak sah merupakan pernyataan menyesatkan dan fitnah.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997K/Pdt/2022 adalah sebagai sandaran.
Warsito Kasim,SH.MH selaku Plt Ketua DPC Peradi Gorontalo mengatakan salah satu putusan yang menyatakan jika PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan Adalah Sah Yaitu Putusan MAHKAMAH AGUNG NO. 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif sebagai anggota.
“Mengenai putusan secara teoritik ada dua, sifat putusan yang dimaksudkan ini, putusan perkara Alamsyah (Anggota DPC PERADI Deli Serdang) vs DPN PERADI, ini putusan yang bersifat interparties,” kata Warsito.
Artinya, putusan itu berlaku hanya bagi pihak-pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan tersebut. Putusan hakim dalam perkara Alamsyah versus DPN Peradi ini bukan Erga Omnes, atau harus ditaati oleh siapa pun.
“Kalau erga omnes dengan banyak orang, class action misalnya. Putusan MK misalnya, itu menyangkut beberapa parties, ini [putusan perkara Alamsyah Vs DPN Peradi], hanya Alamsyah dan Peradi. Jadi, antara dua pihak inilah putusan itu dipergunakan,” jelasnya.
Karena hanya berlaku untuk pihak-pihak yang terkait dalam amar putusan, maka pihak di luar itu tidak bisa mempersoalkan.
“Pihak lain tolong jangan bercampur tangan untuk keperluan mengeruhkan suasana. Tidak berhak karena itu interpartis, bukan erga omnes, bukan class action. Kalau class action boleh, oh saya tidak sepaham dengan [putusan] ini, nah itu [bisa] intervensi,” tegas Warsito.
Sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022 tersebut, kedua belah pihak dalam perkara ini, yakni Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai.
Inti perdamaian tersebut bahwa para pihak sepakat mengesampingkan apa pun putusan yang nantinya ditetapkan hakim. karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak yang menjadi hukum tertinggi, maka Hotman Paris Hutapea tidak bisa merujuk putusan tersebut sebagai dasar menuding pengurus DPN Peradi, khususnya Ketum tidak sah, karena dia juga bukan para pihak.
Mengadapi beberapa isu DPN PERADI melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional tertanggal 20 Mei 2022 bertempat di Birawa Assembly Hall hotel Bidakara Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Ketua-ketua DPC PERADI Se Indonesia membahas dua hal utama.
Pertama, keabsahan Peradi. Otto menjelaskan sejak 2015 Peradi mengalami perpecahan. Setelah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015 di Makassar Peradi pecah menjadi 3 organisasi yakni Peradi di bawah pimpinan Fauzie Hasibuan; Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dikomandoi Luhut MP Pangaribuan.
Kedua, Rapimnas membahas dampak dari pernyataan Hotman Paris Hutapea sebagaimana konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut Hotman menyampaikan pernyataan yang menurut Otto menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.
Dalam Rapimnas tersebut Prof. Dr Otto Hasibuan, SH.MM selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat menegaskan “Peradi yang dipimpinnya sebagai organisasi advokat yang sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan pengadilan.
“Jangan ragu, saya pastikan keabsahan kepengurusan DPN Peradi,kartu tanda advokat, dan pendidikan khusus profesi advokat saya jamin yang paling sah,” tutup Warsito.