READ.ID – Pengadilan Agama (PA) Kwandang mencatat peningkatan perkara perceraian sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini, tercatat 345 perkara, naik sekitar 10 hingga 20 perkara dibandingkan tahun 2024.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kwandang, Siti Hartini Armitha Aripin, mengatakan bahwa mayoritas perkara yang masuk merupakan perkara perceraian, dengan rincian 276 cerai gugat, 55 cerai talak, serta satu perkara waris. Sebagian perkara tersebut merupakan lanjutan dari tahun 2024 yang baru diselesaikan pada 2025.
Ia mengungkapkan, pengajuan perceraian didominasi oleh pasangan usia muda, khususnya mereka yang berusia di atas 20 tahun dan lahir pada rentang 1992 hingga 1996. Bahkan, terdapat kasus perceraian dari pasangan yang sebelumnya menikah melalui dispensasi kawin, lalu bercerai saat baru memasuki usia 20 tahun. Sekitar 10 persen perkara juga berasal dari kelompok usia 40–50 tahun.
Untuk cerai gugat, penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran rumah tangga yang dipicu masalah ekonomi, kebiasaan mabuk-mabukan, serta suami yang tidak bekerja. Sementara pada cerai talak, alasan yang sering diajukan adalah istri dinilai kurang menjalankan peran rumah tangga dan adanya perbedaan keinginan terkait tempat tinggal, terutama pada pasangan muda.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur yang terjadi melalui dispensasi kawin sulit diselamatkan ketika telah masuk ke proses perceraian. Dampak terberat justru dirasakan oleh pihak perempuan yang masih sangat muda dan memiliki potensi masa depan.
Ia menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini harus dilakukan sejak awal melalui peran bersama pemerintah daerah, desa, kecamatan, KUA, dan masyarakat, karena ketika perkara sudah masuk ke persidangan, umumnya para pihak telah mantap dengan keputusannya.











