Pakar Sebutkan TNI Dapat Berbisnis Namun Dengan Catatan

READ.ID  – Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama menyepakati bahwa prajurit TNI dapat berbisnis, tetapi dengan catatan.

“Lebih ke individu yang berbisnis, bukan institusi TNI yang berbisnis,” kata Ian saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Dilansir dari antaranews.com Ian menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai perlu atau tidaknya pencabutan pelarangan prajurit TNI terlibat kegiatan berbisnis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa individu prajurit diperbolehkan berbisnis bila tidak menggunakan fasilitas jabatan ataupun mengganggu pekerjaannya di TNI.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pembuat undang-undang perlu menanyakan pandangan para ahli manajemen personalia terkait prasyarat prajurit TNI dapat berbisnis.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 3 – 4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait dengan RUU TNI.

Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah pencabutan Pasal 39 UU TNI yang mengatur pelarangan anggota TNI berbisnis.

Saat ini Pasal 39 UU TNI mengatur prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Baca berita kami lainnya di