READ.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG,” ungkap Direktur, Senin (7/8/23).
Menurut Direktur, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Namun, belum diketahui apakah seluruhnya memenuhi panggilan.
“Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan diminta keterangan,” tutup Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.