READ.ID – Pansus I DPRD Gorontalo Utara (Gorut), mulai bergerak membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat di daerah itu.
Wakil Ketua Pansus I, Matran Lasunte mengatakan pada pembahasan awal ini, pihaknya terfokus pada pasal per pasal mengenai klasifikasi masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Jadi yang kita sementara bahas sampai dengan pasal 6 tadi seputar status terkait dengan klasifikasi miskin, yang layak diberikan pendampingan hukum itu,” ujar Matran.
Lanjut kata Matran, pihaknya juga masih memerhatikan peraturan lainnya, terkait apa yang disebut dengan miskin dan klasifikasinya.
“Termasuk persyaratan-persyaratan lainnya, yang masih berhubungan dengan Ranperda ini yang patut untuk dipakai jasanya, dalam memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.