READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara, membeberkan setidaknya terdapat beberapa kriteria bagi masyarakat kurang mampu yang layak menerima bantuan hukum.
Menurut Wakil Ketua Pansus, Matran Lasunte, kriteria yang akan diberikan bantuan tersebut hanya untuk masyarakat yang dikategorikan kurang mampu menurut regulasi yang ada.
Matran menjelaskan beberapa kategori dalam ketentuan umum yang harus dipenuhi tersebut yakni luas lantai bangunan tempat tinggal kurang lebih dari 8 milimeter persegi/orang, jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, kayu, dan yang murahan.
“Jenis dinding terbuat dari bambu, tidak memiliki tempat pembuangan air kecil atau besar, penerangan listrik 450 watt atau bukan listrik,” ujar Matran
Adapun kriteria lainnya, kata Matran yakni tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas, poliklinik dan sumber penghasilan kepala rumah tangga.
“Petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lainnya yang pendapatan di bawah Rp600 ribu per bulan,” jelasnya.
Selain itu ada juga dari segi pendidikan berupa pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, tidak sekolah, tamatan SD. Itu yang masuk dalam kriteria orang miskin atau kurang mampu yang akan diberikan bantuan hukum tersebut.
Matran menambahkan, terpenting dalam bantuan hukum ini pihaknya tidak serta merta membuat peraturan, yang bisa jadi hanya akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.
“Jadi kriterianya harus jelas. Mengingat bahwa kesadaran hukum dan beracara masyarakat saat ini semakin tinggi,” tandasnya.