READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengarusutamaan gender.
Pembahasan Ranperda pengarusutamaan gender tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/9/2021).
Melihat kebutuhan kaum perempuan yang rentan akan diskriminasi, begitu pula dengan kaum pria yang kurang seperti disabilitas, dan lain sebagainya.
Ketua pansus III Tien Suhartin Mobiliu, sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu, mengatakan bahwa Ranperda tersebut sebenarnya dibahas pada tahun 2020.
“Tetapi, karena kita didera oleh pandemi Covid-19, sehingganya baru bisa kita bahas di tahun 2021 ini,” ucapnya.
Tentunya, kata Tien, pengarusutamaan gender ini, harus dibuatkan peraturan daerah (Perda), agar pemerintah mempunyai landasan yuridis, untuk penganggarannya.
“Karena jika tidak diatur Perdanya, maka dalam pengganggaran terkait penyelanggaraan pengarusutamaan gender, akan ada temuan-temuan. Alhamdulillah atas inisiasi dari kami selaku anggota DPRD, sehingga pengarusutamaan gender ini bisa dijadikam Perda,” ungkapnya.
Perihal proses penyelesaian Ranperda pengarusutamaan gender tersebut, beber Tien, ditargetkan selesai pada 2 bulan ke depan.