READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tuntutan ganti rugi (TGR).
Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti, mengatakan dalam waktu dekat ini, semuanya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna.
“Peraturan daerah (Perda) ini, sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pemasukan daerah yang bersumber dari TGR. Sehingganya untuk menindaklanjutinya secepatnya akan diadakan rapat paripurna,” tutur Herman.
Hal itu, kata Herman, dilakukan agar Perda tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan TGR ataupun temuan-temuan oleh BPK maupun BPKP.
“Sehingga kedepannya para pengambil kebijakan, agar lebih selektif lagi dalam hal melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang dibiayai oleh APBD,” imbuhnya.
Herman mengungkapkan, adapun hasil Ranperda tersebut, adalah persyaratan bagi para aparatur sipil negara mengurus administrasi terkait dengan kenaikan pangkat ataupun urusan-urusan administrasi lainnya harus ada surat keterangan bebas TGR.
(Setiawan/Read)