READ.ID – DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat serta investor. Dalam rapat lanjutan yang digelar di Aula I DPRD pada Selasa (10/06), sejumlah pasal krusial disepakati untuk diubah demi menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan kejelasan regulasi yang akan diterapkan.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, mengungkapkan bahwa perubahan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya kesamaan substansi antar pasal yang dinilai dapat menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pasal 9 itu sudah mengatur tentang jenis usaha. Nah, di Pasal 11 juga mengatur hal yang sama, sehingga terkesan tumpang tindih. Maka kita sepakat Pasal 11 itu dihapus saja,” ujar Totok saat diwawancarai usai rapat.
Tidak hanya Pasal 11, struktur dalam Pasal 12 juga turut direvisi. Menurut Totok, isi dari Pasal 12 yang semula mengatur bentuk usaha kini digabungkan ke dalam Pasal 9. Langkah ini diambil untuk menyatukan ketentuan mengenai jenis dan bentuk usaha dalam satu bab yang lebih sistematis dan mudah dipahami.
Totok menegaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk memberikan dorongan konkret kepada pelaku usaha dan masyarakat. Salah satu bentuk insentif yang ditawarkan adalah kemudahan dalam pengurusan perizinan, termasuk penyediaan lahan usaha yang disesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ada juga insentif berupa pengurangan pajak, misalnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tapi perlu digarisbawahi, insentif ini tidak berlaku bagi pengusaha restoran atau rumah makan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengecualian tersebut dilakukan karena pajak restoran dan rumah makan sejatinya dipungut langsung dari konsumen, sehingga tidak etis jika kemudian diberikan pengurangan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa Ranperda ini ditargetkan untuk segera difinalisasi. Setelah proses pembahasan rampung di tingkat Pansus, draf Ranperda akan difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, sebelum kemudian diteruskan ke Biro Pemerintahan dan Hukum Provinsi Gorontalo untuk proses evaluasi lebih lanjut.
“Insya Allah bulan ini juga kita paripurnakan. Karena regulasi ini penting untuk segera diberlakukan,” tambahnya.
Ranperda ini juga menetapkan kriteria usaha yang dapat menerima insentif, mulai dari usaha mikro, koperasi, hingga bentuk usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Kota Gorontalo.
“Misalnya usaha kafe atau restoran boleh, tapi diskotik tidak. Itu tidak boleh,” pungkas Totok.