READ.ID – Pansus DPRD Kota Gorontalo segera melakukan konsultasi kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi.
Rencananya konsultasi ini dilaksanakan setelah tim Pansus bersama OPD terkait selesai merampungkan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi.
“Alhamdulillah kami pansus telah menyelesaikan tugas dengan maksimal dan insyaallah kita akan masuk pada pekan depan untuk konsultasi ke kementerian dalam negeri,” ujar Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo Alwi Podungge.
Alwi mengatakan, dalam pelaksanaan konsultasi tersebut pihaknya juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hal-hal yang krusial mengenai angka-angka presentasi yang dianggap begitu tinggi.
Sebab kata Alwi, dalam memaksimalkan produk hukum yang baik, perlu memperhatikan beberapa pertimbangan aspek, yuridis, normatif dan sosiologis.
“Sosiologisnya kita lihat kemampuan masyarakat di daerah itu mampu atau tidak. Itu yang akan kami konsultasikan ke kementerian dalam negeri untuk mencari solusinya,” terangnya.
Alwi berharap, setelah ranperda pajak dan retribusi ini di tetapkan menjadi peraturan daerah atau perda tentunya implementasinya harus berjalan dengan maksimal.
“Itu harapan kami. Bahwa pemerintah harus serius karena ini adalah sumber-sumber PAD dan PAD itu adalah sumber pembiayaan kita,” tukasnya.