READ.ID – Panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Gorontalo Utara mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas perubahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2020 kemarin.
Pertanyaan tegas tersebut disasmpaikan oleh panitia hak angket pada saat terpanggil Husin Halidi memberikan keterangannya.
Diketahui bersama bahwa pada tahun anggaran 2020 kemarin, telah terjadi perubahan anggaran tanpa adanya persetujuan dan bahkan tidak diketahui sama sekali oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut.
Ada 2 (dua) item pergeseran anggaran yang dipertanyakan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorut, Husin Halidi pada Senin (14/6/2021).
Namun sebelumnya, Gustam Ismail mempertanyakan soal hak bupati dan wakil bupati yakni gaji dan tunjangan apakah sudah diterima.
“Dalam pengajuan draft APBD tahun 2021 terjadi keterlambatan sebagaimana yang diatur dalam regulasi, dan apa landasannya jika itu harus dibayarkan” kata Gustam.
Pasalnya dalam regulasi sudah jelas, diatur waktu pemasukan dan lainnya, yang menurut DPRD itu merupakan pelanggaran karena dimasukan nanti pada 7 Desember 2020.
Persoalan lainnya yang tidak kalah dicecar terkait siapa yang bertanggungjawab dalam perubahan anggaran yang tidak melalui pembahasan dan tidak diketahui oleh DPRD Gorut.
Husin ditanyai secara bergantian terkait anggaran pendamping ceria yang kurang lebih Rp. 2,8 Milyar berubah menjadi Rp. 500 juta, kemudian anggaran mobil untuk Sekda Gorut senilai Rp. 750 juta berubah atau hilang dan berganti dengan tanah.
“Siapa yang bertanggungjawab untuk melakukan perubahan tersebut” tanya Hamzah Sidik.
Pasalnya lanjut Hamzah, dalam pembahasan awal pimpinan DPRD dengan Banggar DPRD Gorut, tidak ada yang namanya tanah dan lainnya.
“Kami tau persis, anggarannya untuk mobil Sekda, Rp. 750 juta, namun kenapa berubah menjadi tanah. Siapa yang bertanggungjawab? ujarnya.
Kemudian anggaran pendamping ceria kenapa bisa hilang dan menjadi Rp. 500 juta.
Wakil Ketua 1, Roni Imran kemudian menambahkan bahwa jika persoalan tanah untuk RS ZUS, itu tidak masuk akal, karena tanah yang ada masih luas, bahkan sekarang sudah ada pembangunan untuk Rusunawa, sisah lahannya masih luas.
Untuk itu, panitia hak angket mendesak kepada Husin Halidi untuk menjelaskan sampai kenapa boleh terjadi demikian.
(WM/Read)