Pansus Hak Angket Ungkap Alasan Sekda Definitif Gorut Dinonaktifkan

Angket Sekda Gorontalo Utara

READ.ID – Koordinator panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Djibran mengungkap alasan Ridwan Yasin dinonaktifkan sementara sebagai sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Gorut.

Hamzah mengatakan, sekda definitif dibebastugaskan sementara oleh Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin selaku pembina pejabat kepegawaian. Saat ini bupati menunjuk Suleman Lakoro sebagai Plh Sekda Gorut.

Menurutnya, Sekda Ridwan dinonaktifkan karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.

“Kalau ada yang bertanya kenapa sekda Ridwan Yasin dibebastugaskan sementara, karena memang itu aturannya, dimana temuan DPRD diduga bersangkutan melanggar aturan PP nomor 53 tahun 2010. Namun ini hanya sementara, artinya bersangkutan jika tidak bersalah, maka akan diaktifkan lagi. Jika bersalah, maka ada mekanisme selanjutnya sampai pemberhentian tetap,” ungkap politisi Golkar itu.

Kata Hamzah, komisi aparatur sipil negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran Ridwan yasin, maka dibuat tim pemeriksa.

“Dimana tim pemeriksa ini diketuai langsung oleh bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin beranggotakan unsur pengawas kepegawaian baik Badan Kepegawaian Diklat Daerah Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi, dan asisten satu dan tiga Pemprov Gorontalo,” papar Hamzah.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan, kemungkinan tim pemeriksa ini pada tanggal 7 Juli 2021 akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ridwan Yasin,” tambahnya.

Ungkap Hamzah, sejak awal DPRD telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Namun pihaknya mengaku tidak mencampuri domainnya bupati dan anggota lainnya sebagai tim pemeriksa untuk membahas pelanggaran itu.

“Kami mengadu persoalan ini sesuai prosedural. Meskipun kami politisi, tidak menggunakan cara-cara politik, kami tetap tertib aturan. Kami 25 anggota DPRD bisa saja ngambek tidak akan membahas APBD, jika sekda tidak diganti. Itu kan bisa saja terjadi, jika kami melakukan itu,” ujarnya.

“Makanya kami menempuh dengan cara normatif sesuai ketentuan undang-undang, yakni kami mengadu ke KASN, kami mendatangi kementerian PANRB, kemendagri untuk konsultasi persoalan ini. Bahkan konsultasi ini diketahui oleh sekda,” imbuh Hamzah.

Meskipun Ridwan Yasin masih dibebastugaskan sementara, Hamzah berharap program-program pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara tetap berjalan dengan baik sesuai rencana program kerja pemerintah daerah setempat.

(WM/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version