READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, mulai tancap gas melakukan pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif.
Adapun kedua Ranperda ini diantaranya, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dan ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Ketua Pansus I DPRD kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, dirinya melakukan inisiatif untuk melakukan rapat secara internal sebelum melaksanakan pembahasan bersama eksekutif.
“Maksud dan tujuan dari pertemuan itu untuk menyamakan persepsi melalui rapat internal dengan menghadirkan tim penyusun Naskah Akademik,” ujar Darmawan.
Diakui Darmawan, meski kedua ranperda ini sebelumnya sudah digodok di dalam badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo.
“Akan tetapi yang ada di pansus kan tidak semua masuk di dalam Bapemperda. Oleh karena itu sebagai ketua pansus saya ingin sebelum ranperda ini dibahas dengan eksekutif minimalnya cara pandang kita sudah sama,” jelasnya.
Darmawan menambahkan adapun hasil rapat internal tersebut melahirkan beberapa poin diantaranya itu mendorong pemerintah untuk mengeksekusi kedua ranperda tersebut setelah ditetapkan jadi perda.
“Karena mengingat dua buah ranperda ini memang sudah sangat urjen di kota Gorontalo,” tukasnya.