READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo, Senin (9/3/2026).
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan pembahasan saat ini masih fokus pada dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK).
“Hal ini perlu disinkronkan antara dokumen dan naskah akademik, serta ranperdanya itu sendiri, khususnya mengenai pasal-pasal yang dituangkan dalam Ranperda,” ungkapnya.
Ariston menjelaskan, pembahasan saat ini masih pada tahap awal, yaitu menyesuaikan dokumen dengan isi Ranperda.
Rencananya, pembahasan akan kembali dilanjutkan pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung minggu depan.
Ariston menambahkan, Ranperda ini merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan setiap daerah memiliki rencana pembangunan industri.
Ranperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman pembangunan industri di Kota Gorontalo untuk jangka waktu 20 tahun, yakni dari 2026 hingga 2046.











