READ.ID – Pansus II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menunda pembahasan Ranperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan tersebut diambil guna menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD, Ariyati Polapa saat diwawancarai tindak lanjut perkembangan pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 77 tahun 2010 terkait BUMD sebagaimana usul inisiatif eksekutif.
Ariyati mengaku, sebelum dilakukannya pembahasan, beberapa dari OPD terkait, mengusulkan agar BUMD Tinelo Lipu untuk dibekukan dan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa. Terhadap usulan itu turut mendapat respon positif dari tim pansus.
“Dan apa yang diusulkan mereka, kami mendukung. Sehingga kami dari Pansus mengambil sikap untuk tidak membahas dulu usulan Ranperda BUMD tersebut,” kata Ariyati, Senin (11/10/2021).
Menyikapi usulan tersebut, Lanjut Ariyati menyarankan kepada OPD terkait untuk menyampaikan hal itu kepada Bupati Gorontalo dalam hal ini Indra Yasin selaku pemegang saham dan apapun hasilnya nanti dari tim pansus tetap akan menunggu laporannya.
“Sehingga apapun alasan yang menyertai pendapat soal pembekuan tersebut, silahkan mereka sampaikan kepada pak bupati, dan nanti apapun hasilnya apakah akan dilaksanakan RUPS luar biasa atau tidak, tentunya kita tetap akan menunggu laporannya,” tegas Ariyati.