Pansus Papua DPD RI Terus Berupaya Mewujudkan Keadilan Dan Kesejahteraan

Pansus Papua
Pansus Papua
banner 468x60

READ.ID- Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menyampaikan Laporan Akhir Pansus sebagai bagian dari tanggungjawab pelaksanaan tugas yang telah diamanatkan pada tanggal 22 Juli 2020 dalam Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 pada Sidang Paripurna XI DPD RI. Laporan ini dibacakan langsung oleh Dr. Filep Wamafma, S.H, M.Hum Dapil Papua Barat sebagai Ketua Pansus Papua DPD RI. Tema besar yang diusung adalah “Berupaya Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Tanah Papua’’.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI ini, Pansus Papua menyampaikan Pandangan Pansus terhadap permasalahan di Tanah Papua yang intinya ada empat persoalan pokok di Tanah Papua: a) perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua; b) persoalan HAM; c) pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi; dan d) marginalisasi-Diskriminasi Orang Asli Papua (OAP). Berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah mulai dari masa Orde Baru sampai sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.


banner 468x60

Oleh karena itu, Pendekatan Dialogis yang mengedepankan Kesetaraan, Kebersamaan, Keterbukaan, dan Kejujuran sebagai Sesama Anak Bangsa merupakan solusi terbaik yang ditawarkan. Format dialog, konten/isi dialog, dan peserta dialog harus dipikirkan seirus dengan melibatkan semua pihak, baik dari unsur pemerintah, maupun dari unsur kelompok yang dipandang separatis, bahkan jika dimungkinkan, dihadirkan pula pihak-pihak lain yang memandang persoalan di Papua sebagai persoalan Internasional. Pemerintah juga dapat mengadopsi Perjanjian Helsinki untuk Aceh dalam menyelesaikan persoalan di Tanah Papua. Pemerintah tidak boleh abai terhadap persoalan ini.

Berdasarkan pandangan-pandangan atas kondisi dan permasalahan yang terjadi di Tanah Papua, Pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan HAM dan Penyelesaian Permasalahan Hak Asasi Manusia
Kepada Pemerintah
a. wajib melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Hak Asasi Manusia, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu. PENEGAKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA.
b. Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional.
c. Menerbitkan regulasi dalam rangka PENGUATAN KOMNAS HAM dalam menyelesaikan permasalahan HAM di Papua
d. Pembentukan KOMNAS HAM wilayah Provinsi Papua Barat
e. Mendorong terbentuknya kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang digagas Pemerintah sebagai upaya penyelesaian permasalahan HAM di masa lalu sebagaimana amanat Pasal 45 UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
f. Membentuk Peradilan HAM yang berkedudukan di Tanah Papua
g. Wajib mengundang KOMISI HAM Internasional untuk turut berperan dalam menyelesaikan persoalan HAM di tanah Papua.
h. Menghentikan Pendekatan Keamanan dan Oprasi militer di tanah Papua dan menarik Pasukan atau Pasukan Organik agar tidak ada korban sipil yang berjatuhan dan mengubah dengan pendekatan “Cinta Papua”.
i. Membuka ruang demokrasi bagi mahasiswa Papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum sehingga tidak selalu mendapat stigmatisasi “separatis” atau makar bagi para pejuang demokrasi dan keadilan.
j. Penegakan hukum bagi siapapun, baik perorangan maupun lembaga yang melakukan sikap rasisme terhadap Orang Papua.
k. Wajib memberikan perlindungan dan jaminan terhadap Pekerja HAM di tanah Papua dan membuka akses terhadap Media Internasional.
Kepada Komnas HAM RI
a. melakukan upaya maksimal menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu maupun berbagai kasus aktual yang terjadi (persekusi rasial, Wasior, Wamena, Paniai, dan kasus-kasus kekerasan lainnya). Upaya maksimal itu dimulai dari membuat roadmap penyelesaian kasus HAM di Papua.
b. memastikan perlindungan dan pemenuhan Hak Sipil dan Politik serta kebijakan Afirmasi dalam bidang Ekosob bagi OAP.
c. memberikan perhatian serius pada penanganan isu-isu krusial di Papua, khususnya penegakan hukum dan perlindungan HAM.
d. menguatkan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk penyelesaian masalah hukum dan perlindungan HAM di Papua.

2. Pembangunan di Tanah Papua
a. Pemerintah wajib memperhatikan konsep tipologi Pembangunan di Papua yaitu dengan menjadikan Masyarakat Adat (Dewan Adat Papua, Agama, Pemerintah Daerah sebagai subjek utama Perencanaan Pembangunan di Tanah Papua. Berbasis wilayah adat, karena secara psikologis, Orang Papua LEBIH PERCAYA PADA Dewan Adat, Agama dan Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah perlu menjadikan Lembaga Adat, Gereja dan Pemda sebagai mitra Pemerintah dalam pembangunan.
b. Pemerintah wajib melibatan Masyarakat Adat Papua terutama dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam. Kita semua tahu betapa kayanya Papua, namun kekayaan itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan Orang Papua. Masyarakat Adat justru menjadi terasing dalam pembangunan, dan bahkan menjadi penonton pengelolaan SDA-nya sendiri.
c. Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia diharapkan untuk segera menyelesaikan Persoalan PHK Karyawan PT Freeport serta menyelesaikan persoalan Ganti rugi Hak Ulayat Masyarakat Adat
d. Pemerintah dan BP LNG Tangguh segera menyelesaikan persoalan ganti rugi Hak Ulayat Masyarakat Adat bagi 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
e. Pemerintah wajib menyusun strategi pembangunan inklusif (ekonomi, sosial, layanan publik, keamanan, HAM, dan keadilan).
f. Pemerintah wajib mendorong pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, dengan memberikan penguatan kepada:
• Pendidikan: klasifikasi pendidikan bagi OAP; klasterisasi berdasarkan kota, desa, dan komunitas adat terpencil; dan pendidikan vokasi yang berbasis potensi ekonomi daerah.
• Kesehatan: implementasi regulasi penanganan penyakit; dan adanya standar mutu kesehatan khusus bagi Papua.
g. Melakukan konsolidasi dan koordinasi kebijakan strategis dan manajemen pembangunan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
h. Mengembangkan sektor prioritas pembangunan berbasis spasial (daerah tertinggal/terpencil), terutama pembangunan berbasis wilayah adat.
i. Afirmasi terhadap pengusaha Asli Papua lokal agar Pengusaha Papua mampu berdikari (Berdiri di atas Kakinya sendiri)
j. Mengaktifkan kembali Bandara Internasional di Biak Provinsi Papua untuk penerbangan Internasional serta membuka akses Papua Pasifik sebagai pintu masuk Ekonomi di kawasan Pasifik

3. Peningkatan Peran OAP
a. Pemerintah harus melakukan REKOGNISI, sebuah pengakuan bahwa Orang Papua bisa menjadi tuan di negerinya sendiri. INILAH KEKHUSUSAN ITU, agar HASIL PEMBANGUNAN SUNGGUH DINIKMATI OLEH ORANG PAPUA.
b. Pemerintah perlu membentuk Partai Politik Lokal di Tanah Papua sebagaimana amanat UU Otsus.
c. Pemerintah perlu memberikan Penguatan peran dan wewenang MRP dalam legislasi, bukan sekadar menjadi lembaga budaya.
d. Pemerintah perlu menitikberatkan peran OAP dalam aspek pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Percepatan implementasinya dilakukan melalui PENGANGKATAN HONORER dan PENERIMAAN PEGAWAI diutamakan KHUSUS Orang Asli Papua.
e. Mendorong desain dialog yang humanis, baik berupa format maupun isi dialog terkait eksistensi pembangunan di Papua dan hak-hak OAP yang terlupakan
f. Rekrutmen politik di Papua dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun legislatif agar dilaksanakan aspek KEKHUSUSAN dalam Otonomi Khusus yaitu mengedepankan Orang Asli Papua.
g. Afirmasi positif yang harus diperhatikan ialah bahwa dengan prinsip Orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri, maka pimpinan lembaga penegak hukum: Kapolres, Kapolda, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan juga semua pimpinan instansi pertahanan dan keamanan: Pangdam dan pimpinan satuan teritorial TNI baik Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di Papua, HARUS Orang Asli Papua.

4. Rekontruksi Otsus melalui Revisi UU 21/2001
a. Mendorong DPD RI untuk menginisiasi revisi terbatas terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dilakukan secara paralel setelah revisi terbatas dilakukan. Rekonstruksi Otsus melibatkan Masyarakat Adat, Majelis Rakyat Papua, dan DPD RI. Rekonstruksi harus dua arah, tidak hanya melibatkan Pemerintah, melainkan juga melibatkan Masyarakat Adat, Majelis Rakyat Papua, dan DPD RI. Posisi DPD RI harus menjadi motor dan inisiator bagi rekonstruksi Undang-Undang Otonomi Khusus. Peran Pemerintah Pusat adalah fasilitator saja.
b. Meminta Kementerian/Lembaga mengevaluasi Dana Otsus mulai dari desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.
c. Meminta Kemenkeu RI untuk membuat skema pendanaan Dana Otsus menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi secara penuh disertai dengan asistensi dan pengawasan.
d. Meminta Pemerintah meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan jajaran Pemerintahan Daerah agar pengelolaan Dana Otsus lebih efektif dan optimal.
e. Memantapkan Penataan Daerah sesuai wilayah adat dengan mengupdate Desain Dasar Penataan Daerah Papua dan memastikan kebijakan teknokratik dan kebijakan politik serta konsultasi publik bagi OAP.
f. Rekonstruksi Undang-Undang Otsus harus memberikan KEWENANGAN YANG LEBIH LUAS KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI. Kewenangan yang lebih luas ini selain ditetapkan dalam rekonstruksi Undang-Undang Otsus, juga diturunkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksananya. Diskresi politik dan hukum serta regulasi yang bersifat khusus, dapat dengan mudah diciptakan demi AFIRMASI bagi pembangunan di Papua.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90