READ.ID – DPRD Gorontalo Utara, menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan diambil melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (30/11/2022).
Setelah mendapat persetujuan badan anggaran (Banggar) dan seluruh fraksi, Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy S. Datau mengetuk palu tiga kali tanda keputusan telah dibuat.
Selanjutnya keputusan itu ditandai penandatanganan berita acara dan penyerahan peraturan daerah yang telah disetujui dari DPRD kepada pemerintah daerah Gorontalo Utara.
Sebelumnya dalam laporannya, Anggota Banggar DPRD, Matran Lasunte merinci hasil pembahasan APBD Tahun 2023, menetapkan target pendapatan, sebesar Rp. 707.827.112.155 yang bersumber dari :
Pendapatan asli daerah sebesar Rp 37.444.688.155, dan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 670. 382.424.000,
Sementara, kebijakan belanja daerah yang telah dibahas ditetapkan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebesar Rp. 799. 685.270.930, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp. 482.368.948.215, Belanja Modal dengan total belanja sebesar Rp 181.872. 969.878, Belanja Tidak Terduga Rp 1,5 Miliar Rupiah, serta Belanja Transfer Rp 133.943.109.000
Demikian, kata Matran jika memperhitungkan besaran pendapatan dan total belanja daerah, maka APBD tahun anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp 91.857.914.938.
“Posisi defisit yang terbilang begitu besar, maka harapan satu-satunya untuk menutupi defisit bersumber dari pembiayaan neto,” jelasnya.