Partai Demokrat Provinsi Gorontalo Tolak Kebijakan JHT Yang di Bayarkan di Usia 56 Tahun

JHT

READ.ID – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai penolakan. Salah satunya, datang dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo.

Saat diwawancarai, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail menyampaikan kritikan terhadap pemerintah pusat, tentang aturan kebijakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan pada usia 56 Tahun.

Erwinsyah Ismail menegaskan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, kata Erwinsyah, kebijakan itu, tidak berpihak kepada warga.

Dirinya menyebut, dari informasi beredar, dana tersebut akan dititipkan pada surat utang negara, yang totalnya hampir 327 Triliun.

“Nah, hal ini dapat dinilai bahwa negara tidak bertanggungjawab hasil keringat para pekerja yang ada di Kemenaker”, ungkap politisi Demokrat, Jumat (18/2/2022).

Untuk itu, selaku wakil rakyat dari Provinsi Gorontalo, sangat mengecam keras kebijakan pemerintah tersebut.

Sebagai bentuk penolakan, Erwinsyah Ismail mengungkapkan, segera mengirimkan surat penolakan kepada pimpinan Fraksi Partai Demokrat yang duduk di DPR RI.

“Serta, meminta untuk melakukan review kembali. Mengingat, JHT ini bukanlah hadiah dari negara, melainkan merupakan hak rakyat yang dititipkan kepada negara”, tandas Erwinsyah Ismail.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version