Paslon Tak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye akan Dapat Sanksi

READ.ID – Setiap pasangan calon (paslon) pada Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pohuwato yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye akan mendapatkan sanksi.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisioner  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato Musmulyadi Hunowu, Senin (26/10/2020).

“Pelaporan sumbangan dana kampanye ini bersifat wajib. Jika tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi kepada setiap pasangan calon yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye tersebut,” katanya.

Bukan hanya dana pribadi ataupun partai politik, setiap paslon wajib memasukkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan kampanye nanti.

“Setiap paslon agar segera mungkin melaporkan sumbangan dana kampanye mereka, baik sumbangan dari pihak luar atau sumbangan dari internal itu sendiri. Karena mengingat batas pelaporan sumbangan tersebut akan berakhir pada 30 Oktober mendatang,” ucap Musmulyadi.

Musmulyadi menyampaikan saat ini tengah berlangsung pelatihan bimbingan teknis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang difasilitasi KPU Pohuwato dan dihadiri tim dari masing-masing paslon.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version