READ.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo memutakhirkan data status dan fungsi jalan untuk periode 2026–2031 sebagai dasar penetapan kewenangan jalan serta perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, pemutakhiran tersebut diperlukan untuk memastikan data jaringan jalan memiliki tingkat akurasi yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Data tersebut diperlukan sebagai dasar penetapan status, kelas, dan fungsi jalan, serta perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan,” ucap Meidy usai forum focus group discussion (FGD), yang digelar di Domestique Restoran, Kota Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Penyusunan dokumen ini, lanjut Meidy, mencakup evaluasi, verifikasi, dan penyempurnaan hasil pekerjaan konsultan CV Cosivera Konsultan.
“Pembahasannya meliputi kesesuaian data inventarisasi dengan kondisi lapangan, kelengkapan informasi teknis, serta penyusunan basis data dan peta jaringan jalan,” jelas Meidy.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 259/22/VIII/2022, terdapat 418 ruas jalan dengan total panjang 233,145 kilometer yang berstatus sebagai jalan kota.
Data tersebut, kata Meidy, selanjutnya disinkronkan dengan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 168/26/IV/2026 tentang Penetapan Nama Jalan dari Dinas Perhubungan yang memuat 243 ruas jalan.
“Pemutakhiran dilakukan dengan menelaah sejumlah aspek teknis, mulai dari nama dan dimensi ruas jalan, jenis perkerasan, bangunan pelengkap, hingga titik koordinat awal dan akhir,” terang Meidy.
“Data tersebut juga dikelompokkan berdasarkan status, kelas, dan fungsi jalan,” tambahnya.
Proses pembahasan ini melibatkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 23/22-SEKDA/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Tim tersebut terdiri atas unsur Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Bagian Hukum, BKAD, Bapedda, Bapperida, Dinas Perkim, Dishub serta Bagian Pembangunan dan tenaga ahli Bina Marga PUPR Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, Meidy menjelaskan, hasil pembahasan dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan akhir sebelum digunakan dalam penyusunan keputusan wali kota mengenai ruas jalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pembahasan FGD menjadi bahan penyempurnaan dokumen laporan akhir, termasuk bahan penyusunan Keputusan Wali Kota Gorontalo mengenai ruas jalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui pemutakhiran ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat memiliki data jaringan jalan yang lebih akurat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan serta pemeliharaan infrastruktur secara terarah.











