Patuh Protkes Covid-19, DPRD Provinsi Gorontalo Siap Laksanakan Agenda Reses

DPRD PROVINSI GORONTALO

READ.ID – Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Mitran Tuna menegaskan, pihaknya akan melaksanakan agenda reses anggota legislatif, dimasing-masing wilayah daerah pemilihan.

Pelaksanaan agenda reses ini, kata Mitran Tuna, berdasarkan amanat peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 88 ayat 3, yang mengharuskan sekretaris dewan mengumumkan agenda reses setiap anggota legislatif, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.

Hal ini dikatakan Mitran Tuna, Rabu (3/11/2021), melalui surat pengumuman nomor 165/Set.DPRD/1517/XI/2021.

Dirinya menyebutkan, bahwa pelaksanaan agenda reses masa persidangan pertama tahun 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 9 sampai 18 November 2021 dimasing-masing wilayah daerah pemilihan.

“Tentunya, dalam pelaksanaan reses ini, akan dibantu oleh dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, beserta tenaga ahli yang bertugas mendampingi dan menyelesaikan administrasi kegiatan”, jelas Mitran Tuna.

Terakhir, dirinya mengatakan kegiatan reses ini pun akan berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang disiplin penerapan dan penegakkan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19, di Gorontalo, tutup Mitran Tuna.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version