READ.ID – Empat pedagang yang nekat menjual kosmetik berbahaya dan tak berizin atau ilegal di pasar tradisional di Desa Moluo Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara , terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pelaku melanggar pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena mendistribusikan kosmetik tanpa izin edar.
Hukuman bagi penjual kosmetik ilegal tersebut, setelah tim gabungan dari Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, dinas kesehatan bersama pihak kepolisian melakukan razia di Pasar Moluo.
“Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, pemilik maupun penjual kosmetik ilegal dapat di jerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Pelaku akan terancam 15 tahun penjara,” Tegas Kepala Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Yudi Noviandi.
Dari hasil razia, petugas menemukan ribuan kosmetik berbahaya bagi kesehatan. Adapun jenis kosmetik yang disita seperti krim pemutih wajah, lipstik serta sabun racikan.