Pedagang Miras di Gorontalo Tolak RUU Larangan Beralkohol

RUU Larangan Beralkohol

READ.ID – Seorang pedagang minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo menolak Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol.

Menurutnya, RUU yang saat ini sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu sangat merugikan pedagang miras. Di sisi lain, bisnis miras sangat menguntungkan.

Secara tegas ia menyatakan menolak RUU tersebut untuk disahkan. Apalagi saat ini, hanya dari keuntungan menjual miras, ia menopang perekonomian keluarga.

“Mo mancari (berbisnis) sekarang susah persaingan, sehingga saya mencoba untuk menjual miras,” ujar Hendrik Djafar ditemui di kediamannya, Jumat (13/11).

RUU itu diusulkan oleh Gerindra, PPP, dan PKS. Adapun RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Poin-poin didalam RUU itu antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Apabila RUU itu disahkan, maka produsen hingga penjual minuman beralkohol akan terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana.

Kalau nantinya RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka artinya, setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun menonsumsi alkohol, bisa terancam pidana.

Sementara itu, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. Untuk ketentuan larangan minuman beralkohol ini tertuang di dalam Pasal 5, 6, dan 7.

Namun demikian, Jika RUU tersebut kemudian disahkan menjadi UU, Hendrik mengaku maka mau tak mau, mesti menaati aturan tersebut.

“Kalau UUD larangan (minuman beralkohol) tersebut sudah resmi, saya akan berhenti untuk jualan miras dan akan mencoba berdagang yang bisa saya lakukan,” kata Hendrik.

Sementara itu, Faisal Thalib, (20) warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo mengungkapkan dirnya tidak tahu dengan (adanya) RUU tersebut.

“Kalau sudah ada, arangan UUD terhadap larangan miras, maka saya akan berhenti meminum miras dan ikut aturan yang ada,” tutup Faisal.

(read/dulohupa.id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version