banner 468x60

Pegawai BUMN Tipu Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Pegawai BUMN Tipu Anggota DPRD
Seorang pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penipuan dengan menggelapkan uang belasan juta rupiah milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.

READ.ID – Seorang pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penipuan dengan menggelapkan uang belasan juta rupiah milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Conny Gobel.

Pelaku penipuan diketahui bernama Aspar warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kabupaten Gorontalo. Pelaku menipu mantan anggota DPRD dengan modus meminjam uang untuk dipergunakan berbisnis sapi.

Tak hanya itu, pelaku juga menipu empat warga lainnya di Kota Gorontalo dengan modus yang sama. Penipuan dilakukan pelaku dari bulan Agustus hingga Oktober 2019 lalu. Merasa tertipu, korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Atas dasar laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polda Gorontalo pada hari Jumat 6 Maret 2020. Pelaku ditangkap petugas di Kota Palu, Sulawesi Tengah setelah buron selama empat bulan.

“Tersangka menjanjikan kepada para korban akan mengembalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun setelah meminjam uang, tersangka sudah melarikan diri dan tidak mengembalikan uang modal bisnis sapi tersebut.,” ungkap Kasubdit dua Ditreskrim umum Polda Gorontalo, AKBP Donny Arief Praptomo, Selasa (10/3).

Dari kasus ini para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 215.500.000. Yakni masing-masing korban Conny Gobel kerugiannya mencapai Rp 18.000.000, korban Suleman Momiyo Kerugian Rp 69.000.000, Gusman Hulalata kerugian Rp 92.500.000, Nining Usuli kerugian Rp 6.000.000, dan Sahmin Naholo kerguian Rp 30.000.000.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, uang korban digunakan untuk bermain judi online poker sekitar Rp 171.000.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Gorontalo. Kami masih akan menyelidiki lagi apakah masih ada korban lainnya yang ditipu pelaku,” tandas AKBP Donny Arief Praptomo. (Jeff/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60