READ.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo meminta kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pejabat pemerintah wajib di tes urine usai keluar daerah.
Hal itu disampaikan Kasi Pemberantasan BNNK Gorontalo, Kompol Damri Dahlan, kegiatan Press Release BNNK akhir tahun 2019, Selasa (17/12).
Selama ini kata Damri, tidak ada aturan dari BNNK untuk melakukan tes urine kepada pejabat usai keluar daerah. Namun, memujudkan hal itu harus ada Perda yang dibuat oleh pemerintah setempat, sehingga meminimalisir pengguna narkoba hingga peredarannya.
“Saya sangat bersyukur Kalau ada Perda yang mengatur pejabat harus di tes urine setelah berkunjung misalnya dari Jakarta. Kalau itu berlaku di Kabupaten Gorontalo, terbongkar sudah pelaku narkobanya,” tuturnya.
Selain itu, Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo menyebut telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang terlibat narkoba.
Kompol Damri mengaku keterlibatan pejabat tersebut sebagai pengguna narkoba dan bisa saja pengedar. Pejabat-pejabat itu kata Damri, diduga biasa menggunakan narkoba di luar daerah.
Namun, pihak BNN masih enggan membocorkan siapa nama pejabat dan intansi mana, karena masih bersifat rahasia dan saat ini masih bersifat warning.
“Ada pejabat yang terlibat narkoba dan saya tahu pejabat itu sebagai pengguna narkoba. Kita ceplas-ceplos saja disini tapi saya mohon maaf belum bisa menyampaikan secara luas. Bisa saja pejabat dari Kabupaten Gorontalo, bisa saja pejabat dari Gorut dan pokoknya pejabat,” ujar Kompol Damri.
Damri menegaskan, para pelaku yang diduga terlibat narkoba tersebut merupakan hasil pemetaan jaringan dari BNN Kabupaten Gorontalo yang diselidiki secara manual.
“Nanti kita lihat karena sekarang ini saya masih melakukan pemetaan jaringan di Kabupaten Gorontalo dan ini nantinya akan menjadi target kita di BNN,” pungkas Kompol Damri. (Wahyono/Read)