Pelaku Cabul Berulang Kali Perkosa Dua Anak di Gorontalo, Akhirnya Ditangkap

READ.ID – Tindakan keji kembali mengguncang masyarakat Gorontalo. Seorang pria berinisial EM berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan di kediaman pelaku.

Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, pelaku pertama kali melakukan aksi pencabulannya pada bulan September 2023. Dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang sering bermain dengan anak pelaku, EM kemudian melancarkan aksinya di dalam kamar.

“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Korban yang masih berusia 11 dan 12 tahun merasa ketakutan dan tidak berani melawan,” ujar Nur Santiko dalam konferensi pers.

Mirisnya, tindakan pencabulan ini terus berulang hingga November 2023. Berkat kesigapan pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di tahanan Mapolda Gorontalo. Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan melaporkan setiap kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Selain itu, penting juga untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus yang mencurigakan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Nur Santiko.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version