Pelaku gunakan badik dan samurai untuk Habisi nyawa istrinya

Badik dan samurai
Oyong Tongkono, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya Sedang Menjalani Pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (Foto Istimewa)
banner 468x60

READ.ID – Kapolres Polres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas, pelaku sudah membawa senjata tajam berupa badik dan samurai, dari rumahnya untuk digunakan membunuh istrinya.

“Pada pemeriksaan pendalaman kami, pelaku sudah membawa dua buah senjata tajam berupa badik dan samurai. Dua alat sajam inilah yang digunakan untuk melukai korban. Jadi Kami menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP,” tegas AKBP Robin saat diwawancarai awak media.


banner 468x60

Lanjut Kapolres, badik digunakan pelaku menusuk korban dibagian bahu sebelah kanan. Sementara samurai digunakan melukai korban dibagian lengan sebelah kiri. Bahkan korban mengalami luka dibagian kepala hingga menyebabkan korban tewas.

Tersangka Oyong Tongkono (32), terancam mendapat hukuman mati. Ancaman hukuman mati tersebut, berdasarkan dari penyelidikan polisi yang menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Oyong dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja merencanakan lebih dahulu dan menghilangkan nyawa orang lain, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

“Adapun motif Oyong menghabisi nyawa istrinya, pelaku kesal karena korban bekerja di salon kecantikan. Pelaku menyampaikan di salon tersebut tidak layak untuk bekerja karena ada pekerjaan lebih dalam melayani tamu,” ungkapnya.

Menurut pengakuan saksi kepada pihak kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 wita, dimana korban yang merupakan warga Kabupaten Bolmong Utara, Sulawesi Utara itu, berada disalah satu salon kecantikan.

Rosita yang diketahui berada di salon tersebut, kemudian menyusul korban yang tengah beristirahat didalam kamar salon.

Didalam kamar mereka berdua sempat terlibat adu mulut hingga menyebabkan korban dianiaya oleh pelaku.

Tak sampai disitu, pelaku juga menikamnya dibagian lengan dan bahu hingga parah mengunakan senjata tajam. Saat itu korban sempat lari menyelamatkan diri keluar salon, untuk meminta tolong kepada warga setempat.

Namun, korban yang bersimbah darah, membuat dirinya tersungkur dan tewas di tempat penjualan martabak yang berada didekat salon kecantikan tersebut.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung membawa korban ke rumah sakit  Aloe Saboe Kota Gorontalo, untuk diotopsi.

Sementara, setelah membunuh istrinya, pelaku yang merupakan warga Suwawa kabupaten Bone Bolango itu melarikan diri.

Tak butuh lama, polres Gorontalo Kota berhasil meringkus pelaku yang tengah bersembunyi di rumah temannya.  (Wahyono/RL)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90