Pelaku Pembacokan dan Penembakan di Popayato Barat Dijerat Pasal Berlapis

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan berat berupa penembakan dan pembacokan yang terjadi di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa dini hari, (17/6/2025), sekitar pukul 04.00 WITA, dan mengakibatkan dua orang mengalami luka bacok yakni RR dan M.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, dalam keterangan resminya di hadapan puluhan awak media menyampikan bahwa, peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LPP/12/6/2025, yang dilaporkan oleh korban RR, warga Desa Persatuan, Kecamatan Popayato.

Dari laporan tersebut, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AS alias L, SH alias Ay, dan RN. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan yang dipicu oleh motif personal, yakni pencarian terhadap seseorang berinisial UT yang sebelumnya dikabarkan mencari AS bersama delapan orang lainnya.

AKBP Busroni menjelaskan, tindak kejahatan yang  dipimpin oleh L. bermula pada (15/06) malam sekitar pukul 20.00 WITA, ketika kelompok pelaku yang berjumlah 10 orang—terdiri dari AS, AN, LT, TL, PN, AL, IT, AZ, RN, dan AW—bergerak menuju lokasi kejadian di Kilometer 18 menggunakan tiga unit kendaraan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, tersangka Ay lebih dulu memberi salam sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons. AS kemudian masuk ke dalam kemp (pondokan) milik UT sambil berteriak, “Saya ini, kenapa kau cari-cari?” UT yang saat itu sedang tertidur, langsung terbangun dan mencari parang. Dalam situasi tegang itu, AS melepaskan satu tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP. UT pun melompat dan melarikan diri ke arah hutan.

Aksi kekerasan pun berlanjut, saat RR yang berada di lokasi ditebas menggunakan parang oleh pelaku Ay, mengenai lengan kanannya. Sedangkan M mengalami luka akibat sabetan oleh RN dibagian leher.

Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, para pelaku membakar kemp yang sebelumnya digunakan oleh para korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin PCP, parang, serta pakaian milik pelaku. Sementara satu parang berwarna merah masih dalam proses pencarian.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Namun proses penyelidikan sedikit terkendala karena keterangan saksi yang berubah-ubah dan tidak konsisten.

“Kadang satu saksi bisa diperiksa oleh tiga sampai empat penyidik, karena keterangannya tidak sama. Mohon maaf jika prosesnya agak lama,”ungkapnya

Lebih jauh, dibeberkan AKBP Busroni, para tersangka kini telah ditahan sejak Selasa malam dan dijerat dengan pasal 353 ayat (1), pasal 351 ayat (1), serta pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan persekongkolan dalam tindak pidana.

“Dalam waktu 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,”tuturnya

Menanggapi isu liar yang menyebut adanya korban tambahan, AKBP Busroni menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Korban yang sah menurut data hanya dua orang, yakni RR dan M. Tidak ada korban lain,”imbuhnya

Lebih jauh, ditambahkan APBP Busroni, soal status senapan angin PCP yang digunakan dalam penembakan, pihak kepolisian masih akan mendalami klasifikasinya sebagai senjata api atau bukan.

“Itu nanti akan kita tanyakan ke ahli, karena yang bisa menentukan adalah pihak yang berwenang secara teknis,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di