READ.ID – Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap adik iparnya yang terjadi di Kabupaten Gorontalo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Iptu Muhamad Nauval Seno mengungkapkan tersangka yang berinisial RM (29) itu juga sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya.
“RM ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/01/2021), dengan menghadirkan 6 orang saksi termasuk korban,” ucap Nauval.
Menurut kasat, saat diperiksa terduga pelaku pencabulan di Kabupaten Gorontalo ini tidak mengakui perbuatannya.
Namun, pihaknya mendapatkan keterangan pendukung dari saksi petunjuk yang mengaku menyaksikan langsung perbuatan itu.
“RM ini adalah kaka ipar dari korban. Tersangka itu dijerat Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” kata Kasat.
Dikabarkan sebelumnya, seorang bocah yang masih di bawah umur di Kabupaten Gorontalo diduga telah menjadi korban pelecehan seksual dari kakak iparnya.
Perbuatan itu diketahui setelah orang tua dari sang mulai curiga. Mengingat tingkah laku dan kondisi fisik dari korban ini tidak seperti yang biasanya.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga segera mencari tahu siapa yang melakukan perbuatan itu kepada sang anak.
Akhirnya, pihak keluarga mengetahui siapa pelakunya, yang tidak lain adalah kaka iparnya sendiri.
Namun, pelaku mengelak dengan tidak mengakui bahwa calon bayi yang dikandung korban adalah hasil perbuatannya.
Tidak menerima dengan perbuatan yang dilakukan kepada sang anak, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual itu dan saat ini pihak Polres Gorontalo telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.
“Saat ini belum dilakukan penetapan tersangka, sebab terduga pelaku terus mengelak dan tak mau mengakui perbuatannya,” ucap Nauval pada beberapa waktu lalu.
(Aden/RL/Read)