Pelaku Pencurian Handphone dan Motor di Pohuwato Ditangkap

Pencurian Pohuwato

READ.ID – Seroang pelaku kasus pencurian handphone dan sepada motor di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi.

Pria yang diketahui berinisial IM itu diduga melakukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I /2021/Sek-Rdgn dan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/ 02/I/2021/SekRdgn.

Dari laporan itu, Polres Pohuwato langsung melakukan penyelidikan. Dirinya pun terinformasi sedang berada di wilayah Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Personil Opsnal berikutnya melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Kota Tengah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Kamal menyampaikan karena diketahui pelaku memang berada di wilayah itu, petugas selanjutnya langsung bergegas menuju ke TKP.

Hingga akhinya, IM tidak dapat berkutik dan langsung diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Pohuwato pada Kamis (4/2/2021).

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa dirinya telah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (6/2/2021).

Pelaku mengaku telah mengambil 1 unit handphone di sebuah rumah makan daerah setempat.

Tak hanya itu, ia juga mengaku telah mengambil 1 unit motor dengan Nomor Polisi: DM 2291 DP di depan sebuah bengkel di Kecamatan Randangan.

Menurut Kasat Reskrim, IM diketahui pernah menjalani penahanan selama 11 bulan di Lapas Gorontalo terkait dengan kasus penggelapan mobil pada 2018 silam.

Selain itu, ia pernah ditahan yang kedua kalinya selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Pohuwato karena kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2019.

“Untuk saat ini, personil membawa terduga pelaku tersebut kembali ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah sepeda motor dan 1 unit handphone.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version