Pelaku Penganiayaan di Gorontalo Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan

Pelaku Penganiayaan di Gorontalo Ditangkap

READ.ID – Tim Resmob Rajawali bersama Polsek Kota Timur berhasil mengamankan Lk. S (27), pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 28 April 2024. Pelaku sempat buron selama 2 bulan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Kota Timur Kota Gorontalo, Iptu Juneidy A Andasia, S.H., menjelaskan kronologi kejadian.


banner 468x60

Awalnya, korban RSA bersama rekan-rekannya berada di depan kos-kosan. Pelaku Lk. S dan Lk. FA datang dan memanggil korban untuk membicarakan masalah sebelumnya, di mana pelaku S pernah dianiaya oleh korban dan rekan-rekannya.

Menurut KBP Ade, mereka sudah berdamai dan saling memaafkan. Namun, saat korban keluar dari kamar kos untuk meminta maaf kepada PR. H, pacar pelaku Lk. S, pelaku Lk. FA langsung melakukan penganiayaan di bagian wajah korban dengan tangan terkepal. Pelaku S kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan menusuk-nusukan korban yang sedang berlari.

Saat korban terjatuh, Lk. FA mengambil pipa besi stenlis yang sudah dibawanya dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.

“Setelah kejadian, Lk. S dan FA yang merupakan residivis kasus penganiayaan melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara selama 2 bulan. Salah satu pelaku, Lk. S, diamankan oleh Tim Rajawali dan Polsek Kota Timur pada 5 Juli 2024,” jelas KBP Ade.

Empat hari setelah penangkapan Lk. S, pelaku Lk. FA yang juga residivis kasus penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur.

Kedua pelaku telah ditahan di Polsek Kota Timur dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90