Pelaku Pengeboman Ikan di Pohuwato Ditetapkan sebagai Tersangka

READ.ID – Tiga pelaku pengeboman ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Pohuwato, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Polairud Polda Gorontalo, Kamis (04/02/2021), Dir Polairud, Kombes Pol Saiful Alam, mengungkapkan ketiga pelaku tersebut dijerat UU 31 tahun 2004 pasal 84 ,dengan ancaman penjara enam tahun.


banner 468x60

Saiful menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka masing-masing UE (39),TN (28), dan RL (21), dilakukan pada Senin kemarin di Perairan Popayato.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Kamtibmas, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum nelayan di wilayah tersebut.

“Atas hasil anev (analisis dan evaluasi) inilah kemudian kami membuat Tim gabungan, yakni Pos Unit Wanggarasi dan Pos Unit Marisa Dit Polairud Polda Gorontalo untuk melaksanakan patroli di Perairan Popayato,” ucap Saiful.

Sekitar pada pukul 12.08 Wita, kata dia, tim gabungan itu mendapati perahu nelayan yang dicurigai menangkap ikan menggunakan bom di sekitar Perairan Popayato.

“Tim langsung mendatangi perahu nelayan tersebut dan menyergap pelaku yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan tidak ramah lingkungan (bom ikan),” beber Saiful.

Ia mengungkapkan saat akan penyergapan tersebut, para pelaku mencoba membuang barang bukti. Beruntung, aksi itu bisa dicegat oleh tim gabungan.

“Sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan ke pesisir Pantai Lokpon Keceamatan Popayato dan langsung dibawa ke Mako Ditpolairud untuk diproses,” bebernya.

Menurut ia, selain tindakan pengeboman ikan tersebut merusak ekosistem laut, juga membahayakan para pelaku juga.

“Saya pun berharap, kejadian di awal tahun ini tidak lagi terulang,” tandasnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90