Pelaku Pengeroyokan TNI di Gorontalo Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan TNI Gorontalo
Potongan video CCTV saat para pelaku mengeroyok anggota TNI, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe di hlaman parkir Quen Tiara Club, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo.

READ.ID – Para pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI di Gorontalo terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Kamis (04/2/2021).

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), subs Pasal 351 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucap Wahyu.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 7 orang ditetapkan tersangka yakni RJ, BP, SL, SK, HI, MP dan MD. Sementara satu orang masih berstatus saksi dan satu pelaku lainnya masih buron.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, hanya ada 9 orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan , bukan 10 ataupun 12 orang sebagaimana isu yang berkembang diluar,” tutur Wahyu.

“Dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan dan 1 orang dalam pencarian,” Sambungnya.

Pelaku Pengeroyokan TNI
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat diwawancarai awak media.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar menahan diri dan tidak terpancing bahasa-bahasa provokasi. Warga diminta mempercayakan kasus ini kepada Polda Gorontalo untuk lebih melakukan penyidikan dan menuntaskan kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan dilakukan para pelaku terhadap anggota TNI Yonif 715 R/MTL, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe terjadi di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jalan Prof Dr Aloe Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 04.15 Wita.

Adegan pemukulan pada anggota TNI di Gorontalo itu sempat terekam kamera CCTV di sekitar bangunan setempat.

Dari informasi yang dihimpun Read.id, Kejadian pemukulan berawal pada Senin (01/2/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, ketika itu Sertu Tirta dan Pratu Miftahul Ikhsan terjadi adu mulut dengan Rinto.

Saat Sertu Tirta dan Pratu Miftahul keluar dari Queen Tiara, mereka diikuti oleh Rinto dan para teman-temannya di halaman parkir Quen Tiara Club. Beberapa saat kemudian, pengeroyokan itu pun terjadi.

Beruntung Sertu Tirta sempat menghindar dan melarikan diri, karena dikejar menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Namun, berbeda dengan Pratu Miftahul. Dalam video CCTV yang beredar, dirinya dipukul secara brutal oleh para pelaku.

Akibatnya, korban mengalami babak belur dan saat ini masih menajalani perawatan di rumah sakit Aloei Saboe, Kota Gorontalo.

Setelah peristiwa itu, para pelaku ditangkap satu persatu oleh tim gabungan TNI-Polri. Salah satu pelaku bernama Rinto diringkus hendak melarikan diri di kawasan pergunungan yang berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulunthalangi, Kota Gorontalo. Namun Rinto berhasil diringkus petugas.

Sementara ada sejumlah pelaku lainnya telah menyerahkan diri ke polisi.

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version