READ.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal sejumlah masjid berinisial MML (39).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, pelaku membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian, menempelkannya di kotak amal masjid hingga mall bilangan Jakarta.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Selasa (11/4/23).
lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023. Sejak awal hingga 9 April 2023 dana yang terkumpul mencapai Rp13.060.000.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.