Pelaku Penikaman di Dungingi dipengaruhi Miras

Pelaku Penganiayaan
banner 468x60

READ.ID – Unit Reskrim Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota amankan MY alias Amat (19) warga Kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo yang merupakan terduga pelaku penganiayaan/penikaman terhadap tiga korban yakni BSH (24),PSH (19) dan FSA (21) pada Minggu 12/03

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Dungingi Iptu Pranti Natakia Olii,SH mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan/penikaman tersebut terjadi pada minggu 12/03 sekitar pukul 05.00 wita di samping salon violet yang ada di Kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.


banner 468x60

Ditambahkan Iptu Natalia bahwa kejadian yang dipicu karena terduga pelaku MY alias Amat sudah dipengaruhi minuman keras tidak terima di tonjok oleh salah satu korban yakni BSH memukulnya di bagian wajah sehingga MY kesal dan menusuk BSH dengan pisau di bagian paha sementara dua korban lainnya mengalami luka sayatan di tangan saat menahan MY melakukan penganiayaan terhadap BSH.

“Jadi mereka berempat ini sama sama dalam keadaan mabuk setelah melalukan pesta miras,namun terjadi kesalah pahaman antara korban BSH dan terduga pelaku MY melakukan penikaman pada BSH,sementara dua korban lainnya yang melerai pun ikut terluka,ujar Iptu Natalia

Dijelaskan Kapolsek bahwa setelah menerima laporan terkait penganiayaan,unit reskrim langsung melakukan olah TKP dan mengamankan MY di terminal dungingi.

Saar ini MY alias Amat sudah diamankan di Polsek Dungingi untuk penyelidikan dan penyidikan,sementara barang bukti masih dilakukan pencarian tutup Iptu Natalia

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90