Pelaku Penikaman Polisi di Gorontalo Diduga Alami Gangguan Jiwa

Penikaman Polisi

READ.ID – Berdasarkan rilis dari Polda Gorontalo, Pelaku penikaman terhadap seorang polisi yang bertugas di Polsek Kwandang, Polres Gorontalo Utara, diduga alami gangguan jiwa.

Menurut keterangan pihak keluarga kepada polisi, pelaku penikaman yang diketahui berinisial MY (27 tahun) tersebut mengalami gangguan jiwa sudah sekitar 2 tahun lamanya. Namun, pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter ahli jiwa, untuk membuktikan kondisi dari pelaku.


banner 468x60
Penikaman Polisi
Pelaku penikaman (Tidak Memakai Baju) diamankan petugas usai peritiwa penikaman terhadap anggota Polsek Kwandang.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo Utara. Hingga kini, petugas masih menyelidiki motif dari pelaku yang awalnya bertengkar dengan seorang TNI, dan kemudian berujung penikaman kepada salah satu anggota Polsek Kwandang.

Sebelumnya Anggota Polsek Kwandang, Bripka Andreas Pikilo ditikam dengan senjata tajam (Sajam) oleh salah satu warga, Kamis (10/8/2020) sekitar pukul 19.30 wita.

Pelaku sendiri merupakan warga desa Jembatan Merah, Kecamatan Kwandang.

Kejadian penikaman tersebut berawal MY mengejar salah satu anggota TNI bernama Prada Wahyu Triman Jaya dengan menggunakan barang tajam.

Prada Wahyu sempat melawan pelaku, namun pelaku yang semakin murka terus mengejar Prada Wahyu yang kemudian meminta pertolongan kepada pihak kepolisian yang berada di Polsek Kwandang.

Setibanya di Polsek, terjadilah pertengkaran didalam Polsek. Bripka andreas yang saat itu melakukan piket jaga bermaksud melerai pertengkaran tersebut, namun tiba-tiba korban ditikam di bagian mulut dan pipi.

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan insentif.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90