READ.ID – Pelaku utama penikaman terhadap warga Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo di tempat karaoke, ditangkap petugas Polres Gorontalo, Rabu (26/2).
Pelaku diketahui berinisial ASG 21 tahun, warga Kabupaten Bone Bolango. Ia ditangkap bersama 9 pelaku lainnya yang diduga terlibat penganiayaan dan penikaman kepada korban bernama Hermain Yusuf (35).
” Selain pelaku utama yakni ASG, kita mengamankan ZG (20), IA (19), OM (23), IH (16), IK (18), ZM (20), AT (20), RH (23), dan FS (17). Semuanya masih remaja dan dijemput di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Telaga. Mereka ditangkap Tim Siaga Polsek Telaga (SIGAGA) dan Unit Opsnal PANDAWA Reskrim Polres Gorontalo,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana.
Sebelumnya, Hermain Yusuf (35) menjadi korban penganiayaan dengan ditikam dibagian perutnya. Penganiayaan dan penikaman itu terjadi di salah satu Tempat Hiburan (Karaoke) di Desa Bulota Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/2) sekitar Pukul 03.00 Wita.
Menurut Kapolres Gorontalo, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara BS dan ZM (20). Menurut BS, ZM sering mengganggu istrinya. Bahkan, ZM pernah mengajak istri BS berjalan bersama.
“Lewat percakapan Facebook Massenger, BS mengajak ZM untuk bertemu di tempat hiburan. Saat itu, BS berada di tempat tersebut. ZM mengajak 10 orang pergi ke tempat hiburan. Sampai di lokasi, ZM langsung mencari BS dengan menanyakan kepada Hermain (Korban) yang berada di lokasi tersebut,” jelas AKBP Ade Permana.
Lanjut, AKBP Ade Permana, saat ZM bertanya kepada Hermain, tiba-tiba, salah satu teman ZM yakni ASG (21), langsung menampar korban yang kemudian disusul oleh teman lainnya.
“Saat Hermain jatuh, ASG langsung melakukan penikaman terhadap Hermain yang mengena dibagian perut disebelah kiri dan bagian belakang. Selanjutnya, kemudian mereka meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.
Korban kemudian dibawa oleh rekan-rekannya ke Puskesmas Global Telaga dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Aloei Saboe, Kota Gorontalo.
“Saat ini, baik Penyidik Reskrim Polres Gorontalo dan Polsek Telaga, terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” tandas Kapolres Gorontalo. (Aden/RL/Read)