READ.ID – Polresta Gorontalo gelar press conference terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MH (47) warga kelurahan tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo terhadap salah satu anggota polri sedang bertugas pada hari Jumat 8/09 sekitar pukul 19 30 wita
Pada Press conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., MH yang didampingi oleh kabid humas Kombespol Desmont Harjendro,A.P.,S. I. K., MT dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK menjelaskan kronologi kejadian dimana piket fungsi menerima laporan ada masyarakat yang sedang mengamuk dengan membawa senjata tajam.
Ditambahkan KBP Ade bahwa setelah menerima laporan tersebut, Bripka Ariyanto selaku anggota SPKT bersama anggota reskrim mendatangi TKP, dan saat mengetuk pintu rumah pelaku keluar dan mengejar Bripka Ariyanto dengan parang sehingga mengalami luka di bagian perut dan luka di tangan yang cukup parah akibat sayatan benda tajam
Jadi setelah melakukan penganiayaan terhadap Bripka Ariyanto, MH melarikan diri dan personil melakukan pencarian hingga pukul 23.50 Wita namun MH belum ditemukan, Ujar KBP Ade.
Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan bahwa pada sabtu 09/09 pukul 02.15 wita masyarakat kembali melaporkan jika MH mengejar mereka dengan senjata tajam/parang, sehingga anggota reskrim kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MH
Dijelaskan KBP Ade Saat melakukan pencarian, personil polresta Gorontalo Kota berpapasan dengan MH yang saat itu membawa dua senjata tajam,lalu personil meminta MH untuk melepaskan parangnya akan tetapi MH malah maju dan menyerang personil, sehingga di lakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan satu kali ke arah badan MH sehingga MH mengalami luka dan meninggal dunia.
Ditegaskan KBP Ade Permana bahwa tindakan tegas yang diambil sudah sesuai dengan perkap no 01 tahun 2009 Pasal 5 huruf f,pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1) yakni Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan atau pasal 15 ayat (4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancamanyang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan
“situasi dalam kejadian tersebut bersifat segera Jadi tindakan yang di ambil pihak kepolisian sudah sesuai perkap no 01 tahun 2009 tutup,”KBP Ade