Pelaku UMKM di Kotamobagu Segera Daftarkan Merek Dagang

Siti Rafiqa Bora

KOTAMOBAGU, READ.ID – Jumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kotamobagu yang mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham RI masih sangat rendah.

“Saat ini di Kotamobagu ada 5.817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan merek dagang 30 pelaku UMKM,” ungkap Asisten II Setda Kotamobagu, Rafiqa Bora, Kamis, 10 November 2022.

Ia pun mengimbau para pelaku UMKM segera mendaftarkan merek dagang. Menurutnya, Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham RI.
“Itu tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM pada 24 Februari 2022 yang lalu,” terang Rafiqa.

Rafika pun berharap agar UMKM yang belum mendaftarkan mereka dagang segera mendaftra di Kantor Kemenkumham Perwakilan Sulut dengan difasilitasi Disdagkop UKM Kotamobagu.

“Penting mendaftarkan merek dagang. Agar tidak ditiru oleh pihak lain, karena hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya, brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain, sehingga diharapkan agar melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing,” pungkasnya (*)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version