Penulis: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)
Kepastian hukum dalam kasus GORR (Gorontalo Outer Ring Road) sangat penting, karena itu merupakan asas dalam tindakan hukum dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Menjadi pertanyaan, dapatkah kesalahan administrasi seseorang disangka/didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, ini merupakan perjalanan panjang yang harus dilalui oleh pencari keadilan dan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika mentersangkakan/mendakwa seseorang dalam perkara pidana tetapi orang tersebut tidak melakukan korupsi. Hal ini yang menimpa tersangka AWB yang di tahan sejak tanggal 23 November 2020, apa dan kemana nanti arah perjalanan sidang di PN Tipikor Gorontalo ini.
Pengertian Kesalahan Administrasi dapat kita ambil dari arti kata kesalahan dan administrasi., berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia kesalahan berarti perihal salah, keliru, atau alpa.
Kesalahan Administrasi yang erat hubungannya dengan Tindak pidana Korupsi dalam hal ini adalah pemalsuan surat/dokumen, contohnya ada berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100 %. Pemalsuan surat/dokumen tersebut di atur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, yang dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau apakah melakukan perbuatan curang dan tidak jujur ?
Terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran administrasi, apakah merupakan suatu tindak pidana korupsi atau bukan, harus diadakan suatu tindakan penyelidikan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP), serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981) serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Disini awal diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum tentang status hukum seseorang untuk langkah selanjutnya.
Selanjutnya terkait dengan pelanggaran administrasi, dalam Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, menyebutkan pemalsuan administrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen.
Apabila dikaitkan dengan visi seorang Hakim yang mengadili perkara maka Putusan Hakim merupakan Mahkota sekaligus Puncak dari pencerminan nilai-nilai Keadilan, Kebenaran Yuridis, Sosiologis, Hak Asasi Manusia, penguasaan materi hukum, Faktual, dan Moral dari seorang Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Bilamana di hubungkan dengan perbuatan pelaku tindak pidana korupsi kepada tersangka AWB, apakah itu tindakan korupsi atau kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang di sengaja memalsukan dokumen, memerintahkan agar di buat berita acara pekerjaan GORR telah selesai 100 %, atau apakah KPA telah melakukan perbuatan curang dan tidak jujur ?. Atau semua ini karena pembentukan opini seolah-olah ada korupsi besar yang terjadi dalam pekerjaan GORR atau adanya unsur politik yang menekan aparat penegak hukum untuk bertindak.
Perlakuan yang tidak adil ini masih ditambah dengan tindakan intimidatif dari kelompok yang selalu melihat pembangunan infrakstruktur dan GORR adalah kejadian yang luar biasa yang penuh dengan tindak pidana korupsi, namun semua akan dibuktikan dalam perjalanan sidang yang saat ini sedang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, yang telah memanggil pejabat-pejabat Pemda Provinsi menjadi saksi, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernut.
Sedangkan dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Sehingga perbuatan pidana pemalsuan yang di atur dalam pasal 263 KUHP akan digantikan oleh peraturan yang lebih khusus yaitu pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001, seperti yang penulis sebutkan di atas. Kemudian kesalahan administrasi bisa dimasukan dalam Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum, unsur menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya atau kedudukannya.
Untuk tidak mendahului putusan Hakim, bahwa menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus AWB di GORR, harus jelas adanya persesuaian fakta dengan perbuatan pelaku yang bisa diungkap di persidangan, jika itu masih prematur maka selayaknya Majelis Hakim dapat memutuskan putusan yang seringan-ringannya bahkan bebas dari sanksi pidana. Yang nyata ada unsur pegawai negeri, unsur yang di beri tugas sebagai KPA yang masuk dalam Tim 21 yang dibentuk dengan SK Gubernur, untuk menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau sementara waktu mengawal secara ketat pelaksanaan pembebasan lahan GORR, namun tidak ada laporan adanya pelanggaran kepada Gubernur.
Keadilan akan tercipta manakala seorang Hakim berani dalam melakukan sebuah penafsiran lebih mendalam terhadap suatu Pasal dengan didasarkan atas nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, merubah pola pikir legalistik-positivistik, jangan perbuatan melawan hukum hanya dimaknai terbatas pada rumusan teks yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tanpa memperdulikan nilai-nilai kepatutan dan keadilan. Seorang Hakim sebagai pengemban kuasa yang diberikan oleh masyarakat, dituntut kepadannya untuk dapat menciptakan putusan yang mencerminkan tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dengan berpedoman pada hukum itu sendiri, yang berpedoman pada UU dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (the living law) yang merupakan cerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (social justice). Untuk mendapatkan hukum yang baik dibutuhkan seorang Hakim yang memiliki pandangan progresif yang mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam suatu Pasal, sehingga nantinya dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat, terutama kepada AWB atau masyarakat lainnya yang mengaalami hal yang sama.*