KOTAMOBAGU, READ.ID – Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Sarpras, Erwin Sugeha mengingatkan kepada Linmas di Kotamobagu bahawa petugas
Damkar memerlukan laporan yang cepat sesuai dengan SOP.
“15 menit setelah laporan maka personel damkar sudah ada di TKP, namun jika laporan ke posko damkar lambat maka penanganan kebakaran pun akan terlambat,” jelas Erwin
Dijelaskannya, tugas dari Linmas ketika terjadi kebakaran adalah mengatur akses jalan di lokasi kejadian kebakaran.
“Tugas Linmas ketika terjadi kebakaran yaitu melakukan pendampingan kepada personil damkar untuk mengatur akses jalan masuk keluar mobil damkar di lokasi bencana kebakaran,” ujarnya
Erwin berharap agar para Linmas dapat mengupgrade lagi pengetahuan tentang bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran
“Karena ini adalah agenda tahunan kita maka anggota Linmas ini diharapkan masih tetap teringat tentang cara-cara penanggulangan kebakaran karena kalau tidak dilaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini takutnya mereka akan lupa bagaimana cara penanggulangan kebakaran,” harapnya (*)