READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, mendapatkan nilai 85 persen terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25/2009.
Hasil penilaian tersebut, di serahkan lamgsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode, kepada Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igrisa, Kamis (10/02/2022)
Suharsi Igrisa menyampaiakan, dirinya sedikit kaget dengan hasil penilaian pihak Ombudsman Perwakilan Gorontalo yang memberikan angka 85 persen, untuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato.
“Kami juga merasa kaget, dengan kondisi yang ada ini, jika di 2020 dan 2021 disampaikan off, itu semua mungkin dikarenakan covid-19 dan masa transisi pasca pergantian pemerintahan,”ungkapnya
Selanjutnya dengan hasil penilaian tersebut Suharsi Igrisa menjelaskan, kedepan akan lebih menstabilitaskan serta meningkatkan pelayanan publik, sehingga di tahun mendatang mendaptakan hasil penilaian yang lebih baik lagi dari Ombudsman.
“Karena saya melihat OPD hari ini secara psikologis semangatnya turun kemudian naik lagi, tetapi Insha Allah di 2022 ini akan kita pacu lagi semangatnya, bagi OPD mari kita perbaiki kualitas pelayanan publik kita,”imbunya
Suharsi Igrisa juga menambahkan atas nama Pemkab Pohuwato dirinya menyampakan terimakasih kepada Ombudsmen, dan berharap kedepan sinergitas lebih terjaga sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di daeranya bisa terkawal dengan baik.
“Selama ini kami sangat terbantu dengan Ombudsman dalam hal pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”tandasnya
(JK/Read)