READ.ID – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM).
Penundaan itu dilakukan dikarenakan ketidakhadiran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) yakni Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi.
Ketua Pansus 3 DPRD Gorut, Alhamid Otoluwa menyampaikan bahwa ketidakhadiran dua bagian tersebut bukan tanpa alasan jelas, namun memang mereka masih ada agenda lain, yang tidak kala penting berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Untuk itu nantinya pembahasan akan kembali dilakukan pada pekan depan sebelum Ranperda PUDAM ini akan dikonsultasikan ke pusat,” kata Alhamid saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Alhamid mengakui, memang dalam pembahasan Ranperda PUDAM ini, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan itu perlu dibahas secara bersama.
“Sebab pembahasan ini semuanya terstruktur, dan apa yang dibahas itu telah disusun sebelumnya melalui rapat internal dengan tim pakar,” terangnya.
Pastinya lanjut kata Alhamid Ranperda PUDAM akan dibahas dengan maksimal dan diharapkan sesuai dengan rencana.